Selasa, 11 November 2014

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Tidak Mengharamkan yang Halal


Ada diantara kita yang bertanya, mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memboleh Fathimah dipoligami?

Ketahuilah wahai saudara/i ku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengharamkan yang halal. Kenapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menolak putrinya, Fathimah di poligami oleh Ali? Inilah alasannya.

Pada suatu hari Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu meminang putri Abu Jahal. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui hal itu, beliau marah besar.

Diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah radhiallahu'anhu, dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dari atas mimbar:

"Sesungguhnya keluarga Bani Hasyim bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja aku tidak merestui. aku  tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abi Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu, kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang mengganggunya akan menggangguku dan apa yang menyakitinya akan menyakitiku."[1]

Dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Muslim disebutkan:
"Aku bukannya ingin mengharamkan yang halal dan tidak juga menghalalkan yang haram. Demi Allah, putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan berkumpul dalam satu tempat dengan putri musuh Allah selamanya."

Disebutkan juga dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Muslim;
'Dari Miswar bin Makhramah, 'Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu meminang putri Abu Jahal. Waktu itu dia telah menikah dengan Fathimah radhiallahu'anha. Ketika Fathimah mendengar hal itu, dia pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata kepada beliau, 'Orang-orang mengatakan bahwa engkau tidak marah untuk membela putri-putrimu. Kali ini Ali bermaksud menikahi putri Abu Jahal.''

Miswar berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun langsung bangun. Aku mendengarnya mengucapkan syahadat. Lalu beliau bersabda;
"Amma ba'du, aku nikahkan Abu Al-Ash bin Ar-Rabi'. Dia lalu menceritakan kepadaku dan membenarkanku. Sesungguhnya Fathimah adalah putri Muhammad, darah dagingku. Aku tidak suka kalau mereka menyakitinya. Dia, demi Allah, putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam tidak akan berkumpul di bawah seorang laki-laki dengan putri musuh Allah Selamanya."

Miswar berkata; 'Ali pun membatalkan pinangannya.[2]

Jadi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengharamkan poligami.
Beliau tidak ingin kalau putri dari musuh Allah menjadi bagian dalam keluarganya.
_______________
footnote:
[1] Diriwayatkan oleh Muslim (94) (2449) dalam kitab Min Fadhaa'il as-Shahabah, bab Keutamaan Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
[2] Imam An-Nawawi berkata; 'Mengenai hadits ini, para ulama mengatakan bahwa haram hukumnya menyakiti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalla ketika masih hidup dengan cara apapun yang dapat menyebabkan beliau tersakiti meskipun hukum asal perbuatan itu mubah.' Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang lain. Mereka berpendapat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa Ali boleh saja menikah dengan putri Abu Jahal dengan sabdanya; "Aku tidak mengharamkan yang halal." Akan tetapi beliau melarang untuk mengumpulkan keduanya karena dua sebab yang tercantum dalam hadits tersebut, Pertama: perbuatan itu akan menyakiti Fathimah dan akan membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tersakiti, sehingga celakalah orang yang menyakiti beliau. Maka beliau melarang hal itu karena beliau sangat menyayangi Ali dan Fathimah. Kedua: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khawatir akan terjadi fitnah atas diri Fathimah disebabkan oleh rasa cemburu. (Muslim bisyarhi Imam An-Nawawi, 16/4)

Sumber: Buku Wanita Pilihan di Zaman Rasulullah, karangan: Syaikh Muhammad Hasan, Terbitan: Pustaka As-Sunnah, hal: 419-420

Artikel: My Diary


Tidak ada komentar:

Posting Komentar