Sebuah Fatwa yang hanya menguntungkan ulama Syiah, dan
merugikan awam Syiah dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah
Al-Uzhma Sistani bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,
Penanya: Bagaimana hukumnya jika saya memut’ah anak Anda dan
Anda memut’ah anak saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam)
tahun.
Jawaban: Mut’ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya
mau. Karena saya termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak
itu masih kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut’ah.
Adapun Anda memut’ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan
ini termasuk dosa besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan Anda
wajib hilangkan pemikiran setan ini dari kepala Anda.
Fatwa oleh Sistani yang egois.
Sadarlah wahai Syiah. Anda cuma diperalat oleh ulama Anda.
Para ulama Syiah itu mengambil wanita dan harta Anda lewat ajaran mut’ah dan
khumus yang dibuat-buat. Mereka melakukan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsu
mereka.
Sumber www.gensyiah.com
-----------
Artikel My Diary
Baca juga
- Hati...
- Sabar, keajaiban seorang Mu'min.
- Hal-hal yang menghalangi terkabulnya do'a.
- Ciri-ciri wanita sholehah.
- Tentara Allah.
- Sex party (mut'ah berjamaah) di Masjid Syiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar