Rabu, 13 Mei 2015

Hukum Buruk Sangka

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seseorang untuk menuduh orang lain dalam agama dan akhlaknya dengan tuduhan palsu, seperti ia berkata dalam hatinya; "Jangan-jangan ia berbuat baik agar ia bisa dekat denganku, atau supaya aku mencintainya", padahal ia tidak seperti itu, tujuannya agar orang-orang di sekitarnya menjadi benci.

Jawaban:
Berburuk sangka terhadap seorang muslim adalah haram.
Allah Subhanahu waTa'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan). Karena sebagian dari purbasangka itu dosa." (QS. Al-Hujarat: 12)

Dan lebih besar dari itu adalah menuduh seorang muslim dengan sesuatu yang tidak dia lakukan,
Firman Allah Subhanahu waTa'ala: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat. Maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58)

Ibnu Katsir berkata; "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat" artinya: menuduh mereka dengan sesuatu padahal mereka tidak pernah melakukannya. Menuduh seorang muslim tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, sebab Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam telah mengancam dengan ancaman keras sebagaimana dikeluarkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa berkata tentang seorang muslim sesuatu yang tidak ada pada dirinya, maka Allah akan memberinya minum dari bubur api neraka, sampai ia keluar dari tuduhannya, tapi ia tidak bisa keluar, dan bubur api neraka itu terbuat dari nanah busuk penghuni neraka." Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani.

Kepada mereka yang telah melakukan dosa besar ini agar segera bertaubat kepada Allah Subhanahu waTa'ala dan meminta ma'af kepada yang bersangkutan, karena bertaubat dari dosa yang berkaitan dengan hak-hak anak adam, maka syaratnya adalah meminta ma'af kepadanya.
Wallahua'lam.
-------------------

Sumber: Majalah Qiblati, edisi 09 tahun VII, rubrik Konsultasi Agama dan Keluarga Bersama Syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi, hal: 59

My Diary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar