Rabu, 04 September 2013

Realitas nikah Mut'ah di Iran.



Astaghfirullah aladzim..
Begitu baca artikel ini, membuat saya semakin ENEG sama agama Syi'ah.
DATA ini bersumber dari seorang peneliti yang bernama Syahla Ha’iri, risalahnya berjudul, “al-Mut’ah Az-Zawaj al-Mu’aqqat ‘Inda Asy-Syi’ah-kondisi Iran antara 1978-1982”.

Syahla berkata, “Mihwasy –seorang perempuan yang terbiasa mut’ah-  dia orang yang sangat ta’at beragama. Punya kepedulian besar terhadap syari’at islam. Dia bisa membaca Al-Qur’an, kitab-kitab syariah, dan doa-doa. Orang-orang biasa memberikan upah dari bacaan Al-Qur’annya. Dan dia melakukan nikah mut’ah jika memungkinkan!!! Untuk waktu satu jam atau dua jam atau semalam batas waktu paling lama!! Mihwasy berkata, “saya suka menikah (mut’ah) terus menerus dan setiap malam jika memungkinkan.” Hal:161

Adapun orang-orang yang nikah mut’ah, Mala Hasyim berkata: selama dua puluh lima tahun ada yang bersedia menikah mut’ah setiap dua minggu. Hal:20

Syahla al-Hairiy berkata, “Ketika saya berta’aruf dengan para lelaki yang sudah terbiasa mut’ah,  saya diarahkan kepada laki-laki yang paham agama (shalih)! Karena menjadi keyakinan dan kenyataan yang aneh hingga di kalangan para lelaki yang paham agama adalah bahwa ulama merekalah yang lebih ‘doyan’ nikah mut’ah dari yang lain. Hal:37

Syahla berkata, “Nikah mut’ah  sangat laku/laris di kalangan para laki-laki yang paham agama untuk mencegah akhlak yang rusak. Mereka mencoba lebih banyak dari orang selain mereka (awam) karena mereka paham akan syariat (qonun). Hal:232

Dia juga berkata, “500 pelajar wanita menuntut ilmu dari para ayatollah dan sebagian dari mereka nikah mut’ah selama masa menuntut ilmu. Dari 500 pelajar, lebih dari 200 dari mereka nikah mut’ah dengan salah seorang ustadz atau seorang teman laki-laki mereka. Hal:234

Mala berkata, “Mayoritas keluarga mengadakan acara agama setiap minggu atau setiap bulan dan shalat berjamaah. Untuk mengadakan upacara ini,  diminta bantuan minimal seorang atau dua orang lelaki shalih. Laki-laki shalih dapat berta’aruf dengan semua perempuan sejak awal. Dan diantaranya terdapat gadis-gadis yang masih kecil. Maka diadakan hubungan khusus dengan anak-anak perempuan yang memudahkan pemberian kesan pada mereka.” Hal:266.

Mala berkata, “Sekolah-sekolah agama laris, satu diantaranya menerima 76 siswi dari usia yang berbeda. Kemudian menjadi jelas bahwa ternyata dia melangsungkan hubungan yang tidak syar’i di antara siswi-siswi tersebut. Kemudian apa yang terjadi? Mala berkata, “Mahkamah memutuskan kepada pemilik sekolah untuk menikahi mereka (11 siswi) secara mut’ah yang dulunya melakukan hubungan tidak syar’i diantara mereka. Inilah solusinya!”. Hal:268

Mala berkata, “Dimana ditemukan pemuka agama, maka disitu banyak terjadi praktek perzinahan.” Hal:269

Berkata Mala Hasyim, di satu kesempatan seorang perempuan meminta kepadanya untuk pergi ke rumahnya dan melaksanakan shalat untuknya (saya tidak tahu shalat macam apa ini?) dia berkata, setelah shalat perempuan itu memintanya untuk tinggal lebih lama. Maka dia berkata kepada perempuan itu, ia ingin buru-buru, lalu perempuan itu berbicara dengan kode yang ia tahu, “ini adalah rahasia antara kita berdua!! Yaitu nikah mut’ah. Kemudian dia berkata kepada perempuan itu bahwa dia tidak bisa menghabiskan malam dengannya, akan tetapi dua jam tidak mengapa!!. Hal:226

Saya katakan, “apakah ini syariat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam!  Demi Allah, saya tidak mengerti agama macam apa, fiqih macam apa yang mereka bicarakan?

Syahla berkata, Mala berkata, “Di satu waktu seorang wanita mendekat padanya dalam sebuah kunjungan, dan memintanya untuk melakukan istikharah qur’aniyah. Kemudian wanita itu memintanya agar dimut’ah karena istikharah-nya menunjukkan kesana, . dia (sahla) berkata, “maka diterima permintaan perempuan itu dan dia mut’ah dengannya dalam jangka waktu satu jam. Keduanya bersepakat dengan 20 tuman (jenis mata uang) sebagai mahar. Di waktu lain, seorang wanita datang untuk memintanya mut’ah dengan anak gadisnya yang masih perawan dalam jangka waktu satu malam dengan 50 tuman. Zina setara 20, 50, 100.

Syahla berkata, mala berkata, “ di suatu waktu, saya bersama dengan seorang temanku dia adalah seorang sayyid, seorang perempuan mendekat, angin bertiup dan terbukalah penutup kepalanya – dia berwajah cantik, kemudian menoleh ke syahla. Sambil tersenyum, syahla berkata, “ kami laki-laki yang paham agama -dia berkata: Maka mengertilah mala bahwa temannya menyukai perempuan itu. Dia (Mala) berkata, “aku bertanya kepada perempuan itu apakah suamimu bersamamu atau tidak? Perempuan itu menjawab, “tidak!”. Mala berkata, “kemudian temanku yang sayyid itu  bertanya apakah dia bersedia untuk menjadi istrinya sementara waktu (mut’ah). Perempuan itu menjawab, “ya!” sejak saat itu temanku itu berterima kasih kepadaku ketika bertemu denganku. Hal:240

Jika seseorang berkata, “ini adalah tindakan pribadi.” Kita katakan, “semua tindakan tersebut dilakukan dengan berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan dari kitab-kitab mereka. Dan semua amalan tersebut hanya dilakukan oleh orang-orang syi’ah.

Inilah yang menyebabkan orang orang syiah sangat bersemangat untuk melakukan mut’ah – padahal mereka mengetahui kedustaan dan kesesataan yang mereka berada di atasnya kemudian mereka berpaling ketika menemukannya dari hubungan mut’ah terhadap para perempuan. Waliyadzu billah. Terakhir kami katakan, “sesungguhnya dalam nikah mut’ah terdapat kerusakan yang banyak, kami sebutkan diantaranya: pertama, hilangnya anak-anak (hilangnya nasab). Kedua,  kemungkinan seorang laki-laki berhubungan dengan anaknya, itu bisa jadi jika seseorang pergi ke negeri yang membolehkan mut’ah kemudian dia menikah mut’ah dengan seorang perempuan lalu kembali ke negerinya. Dia tidak tahu perempuan itu hamil ketika dia berhubungan dengannya semenit, atau dua menit, sejam atau dua jam, semalam atau dua malam atau sebulan atau dua bulan, tidak diketahui perempuan itu hamil karena hasil hubungan dengannya!? Kemudian lelaki itu pulang setelah bertahun-tahun kemudian berhubungan dengan anak gadis dari perempuan itu (anak hasil nikah mut’ah), atau anak laki-laki nya berhubungan dengan saudarinya. Waliyaudzu billah.

Inipun jika kita katakan bahwa dia saudara perempuannya atau anak perempuannya, padahal sebenarnya anak perempua itu (hasil mut’ah) adalah anak hasil zina. Akan tetapi kata mereka (orang-orang syi’ah) dia adalah anak syar’i. bagi mereka dia adalah anak syar’iyyah, sementara bagi kami (sunni) dia adalah anak hasil zina, dan bukan anak hasil hubungan syar’i.

Demikian juga kerusakan nikah mut’ah, tidak adanya keadilan dalam pembagian waris, Karena tidak diketahui berapa jumlah anak yang dimiliki. Di negeri ini dia memiliki anak, di negeri sana dia punya anak perempuan, dia negeri yang lain dia juga punya anak laki-laki, di negeri yang lainnya dia juga punya anak yang lain…wallahu a’lam.

Begitu pula, menetapkan kehinaan bagi wanita yang Allah sucikan. Seperti yang kami katakan, setiap bulan dengan teman, dan setiap malam di kamar teman bermain. Waliyadzu billah. Ada kehilangan nasab, menjauhkan diri dari pernikahan. Buat apa saya menikah? Cukup dengan mut’ah !? dengan seperempat dinar!? Mut’ah lebih baik daripada menikah (yang syar’i)…. Jika dia orang yang tidak bertakwa kepada Allah pergi dan bermain perempuan mengapa dia menikah? Juga membuka pintu zina atas nama mut’ah. Dan menghilangkan tujuan syariat ini tentang keturunan dan manfaat pernikahan.

Itulah beberapa kisah yang berkaitan dengan nikah mut'ah di kalangan mereka orang syi'ah yang mereka sandarkan, mereka anggap atau mereka ada-adakan bahwa mut'ah adalah bagian dari agama Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, demi Allah itu bukanlah bagian dari agama Muhammad, dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam berlepas darinya. Dan agama Allah berlepada diri pula darinya, mut'ah adalah haram, haram dan haram, seperti di firmankan Allah Ta'ala; "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Q.S: Al-Mu'minuun:5-7)

Wallahu A'laa wa A'lam, wa shallallahu wa sallama wa baarik alaa nabiyyina Muhammad wa alaa aalaihi wa shahbihi wa sallam. [Ippimakasar].

Sumber : islampos.com
--------------
Artikel : My Diary

Baca juga :
- Nikah Mut'ah dengan adik sendiri di Hotel.
- Awas istri anda di larikan Syi'ah!!!!
- Busana Muslim (hijab) membuatnya masuk Islam.
- Tersenyumlah dengan hatimu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar