Sabtu, 15 Februari 2014

Syi'ah Aneh tapi Nyata


Batas Urat (menurut syi'ah)
Karaki berkata, bila kamu menutup kemaluanmu maka benar-benar telah menutup aurat (Al Kaafi 6/501 Tahdzibul Ahkam 1/374), sedangkan pantat, yang dianggap aurat adalah lubang dubur, buka dua pantat, dan paha juga bukan termasuk aurat.

Shodiq As berkata, "paha tidak termasuk aurat", bahkan Imam AL Baqir As telah mengecat auratnya dan membalut lubang kemaluannya (Jamial Maqisid Lilkaraki 2/94, Al Mu'tabar karangan Al Hulli 1/222, Muntaha Tolab 1/39, Tahrirul Ahkam 1/202, semua karangan AL Hulli Madarikul Ahkam 3/191)

Abu Hasan Al Madhi: "bahwa aurat itu hanya ada dua, yaitu lubang depan dan lubang belakang, lubang belakang sudah ditutup oleh pantat, apabila kamu telah menutup keduanya maka berarti telah menutup aurat, karena selain itu bukan tempat najis, maka bukanlah aurat seperti betis." (Al Kaafi 6/51, Tahzibul Ahkam 1/374, Wasa'ilusyiah 1/365, Muntaha Tolab 4/269, Al Khilaf karangan tusi 1/396)

Dari Abu Abdullah As berkata, "paha tidak termasuk aurat." (Tahdhibul Ahkam 1/374, Wasa'ilusyiah jilid 1 hal 365)

Kotoran Para Imam Menyebabkan Masuk Surga
Kotoran dan air kencing para imam bukan sesuatu yang menjijikkan dan tidak berbau busuk, bahkan keduanya bagaikan misik yang semerbak. Barangsiapa yang meminum kencing, darah dan memakan kotoran mereka (para imam, red) maka haram masuk neraka dan wajib masuk surga. (Anwar Wilayat Liayatillah Al Akhun Mulla Zaenal Abidin Al Kalba Yakani: th 1419 hal 440)

Kentut dari Imam Bagaikan Bau Misik
Abu Jafar berkata, "ciri-ciri Imam ada 10:
- Dilahirkan sudah dalam keadaan berkhitan.
- Begitu menginjakkan kaki di bumi ia mengumandangkan dua kalimat syahadat.
- Tidak pernah junub.
- Matanya tidur, hatinya terbangun.
- Tidak pernah menguap.
- Melihat apa yang di belakangnya seperti melihat apa yang di depannya.
- Bau kentut dan kotorannya bagaikan misik.
(Al Kaaf 1/319, Kitabul Hujjah Bab Maulidul Aimmah)

Khumaini Memperbolehkan Menyodomi Istri-Istri
Dalam kitab Tahrirul Wasilah, halaman 241-masalah ke 11, Khumaini berkata: "pendapat yang kuat dan terkenal adalah diperbolehkan menyetubuhi istri lewat lubang belakang walaupun hal itu sangat dibenci, Rasulullah bersabda: terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya lewat belakang,"

Meminjam Istri
Diriwayatkan oleh Thusi dari Muhammad bin Abi Jafar berkata, "dihalalkan bagi saudaranya farji istri-istrinya. Ia berkata, boleh-boleh saja, boleh bagi temannya seperti boleh bagi suami terhadap istri-istri sendiri." (Kitabul Istibhsor 3/136)

Diperbolehkan Menyetubuhi Bayi
Khumaini berkata: "semua bentuk menikmati, seperti meraba dengan penuh syahwat, memeluk atau adu paha boleh, walaupun dengan bayi yang sedang menyusui." (Tharirul Wasilah 2/216)

Al Khui, ia memperbolehkan seorang laki-laki memegang-megang atau bermain dengan aurat laki-laki lain atau wanita bermain dengan alat kelamin wanita lain bila sebatas gurau atau canda, sebatas tidak menimbulkan syahwat. (Sirotunnajah fi Ajwibatil Istifta'at jilid 3)

(nasehat dari kami: HATI-HATI bergaul dengan para pengikut Khui yang suka bercanda, red)

Diperbolehkan Melihat Sesuatu yang Diharamkan dari Kaca
Mereka (syi'ah) memperbolehkan melihat kelamin banci mana yang lebih menonjol untuk kepentingan warisan. Mereka berkata, ia boleh melihat dengan kaca, yang dilihat adalah bayangan bukan kemaluannya. (Al Kaafi 7/158)

Muhammad Husein Fadhlullah Memperbolehkan Melihat Wanita-Wanita yang Sedang Telanjang
Fadhlullah berkata pada kitab Annikah juz 1 hal 66, seandainya wanita-wanita itu telah terbiasa keluar dengan pakaian renang, maka diperbolehkan melihatnya. Sama saja halnya melihat aurat yang dibuka sendiri oleh si perempuan, seperti di nude club atau kolam renang, pantai dan sebagainya.

Aku bertanya pada diriku sendiri, Agama apakah ini? Jika anda bertanya, Apakah boleh seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan, lalu membiarkan perempuan itu pergi ke pelukan laki-laki lain hanya dengan sekedar mengucapkan beberapa kata tentang harga dan waktu atau tentang berapa kali atau kalimat "aku mut'ahkan diriku kepadamu" (matta'ruka nafsi) tanpa saksi atau wali? Tanpa perlu mempersoalkan apakah perempuan itu memiliki suami ataukah dia itu pelacur? Pasti akan dijawab berdasarkan pada sumber yang terkuat dan terpercaya, "boleh". Silahkan lihat kitab Al Kaafi jilid 5/540

Diperbolehkan mut'ah dan bercumbu dengan anak gadis bila sudah berumur 9 tahun (dalam riwayat lain 7 tahun) dengan syarat tidak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak perempuan itu, karena ditakutkan menjadi aib bagi keluarganya -karena sudah tidak perawan lagi- (Al Kaafi jilid 5 hal 462), bukan karena haram dan bukan karena tidak sesuai akhlak.

Setelah membaca ini, silahkan anda membayangkan masa depan akhlak dan perilaku anak perempuan yang dalam umur sekecil itu telah mendapat pengalaman sex dengan melihat alat kelamin laki-laki dan melihat gerakan-gerakan sex laki-laki, sedangkan laki-laki itu telah melaukan segalanya kecuali jima' (coitus). Menurut Syi'ah, jima' dimakruhkan bila dari depan saja, berarti diperbolehkan lewat belakang (anal sex).

Apa ada orang normal yang memperbolehkan seseorang berbuat demikian pada anak perempuannya atau saudaranya, bahkan pada seluruh anak perempuan? Coba bayangkan perasaan anda jika sekiranya hal ini terjadi pada nak perempuan Anda!! Anda hanya perlu membayangkan, tidak perlu lebih dari itu. Hal ini tidak dapat diterima oleh setan sekalipun, bagaimana dikatakan bahwa yang demikian itu adalah perkataan para Imam Ahlul Bait?

Allah Mengunjungi Kuburan Husein
Diriwayatkan oleh Kulaini dan lainnya, bahwa Abu Abdillah memarahi orang yang mengunjunginya, tapi tidak mau berziarah kekuburan Ali. Dia berkata, "kalau kami itu bukan orang Syi'ah, aku tidak pernah akan melihatmu. Mengapa kamu tidak berziarah ke makan yang diziarahi oleh Allah, malaikat dan para nabi?" (Al Kaafi 7/580, Tahzibul Ahkam 6/20, Wasa'ilusyiah 14/375, Biharul Anwar 25/361, Kamiluziyarot hal 38, Kitabul Mazar hal 19)

Mendengar hal ini, salah seorang sahabat Abu Abdillah berkata demikian, "demi Allah, saya berangan-angan seandainya saya menziarahi kubur Ali dan tidak pergi melaksanakan ibadah Haji." (Al Kaafi jilid 4/583)

Barangsiapa Haji Maka Telah Dikunjungi Allah
Barangsiapa telah haji lebih 50 kali, maka setiap hari jum'at dikunjungi oleh Allah. (Faqih man la Yahdhuruhul Faqih 2/217, Wasa'ilusyiah 11/127)

Meminta Pertolongan dari Para Nabi dan Malaikat dalam Sholat
Ucapkan pada akhir sujudmu, Ya Jibril, Ya Muhammad (diulang-ulang)!!, berikan saya kecukupan, sesungguhnya kalian berdua yang memberikan kecukupan dan jagalah saya dengan izin Allah, karena kalian berdua menjaga saya. (Al Kaafi 2/406)

Berlindung Pada Makhluk dan Berbuat Dengan Nama Makhluk
Riwayat Al Kulaini, dari Abu Abdillah ia berkata, aku berlindung pada Rasulullah dari kejelekan dan kebaikan yang kami ciptakan. (Al Kafi 2/391)

Dari Ali Jafar, ia berkata, bila seseorang sedng sakit, maka ucapkanlah (dengan nama Allah, dengan Allah, dengan utusan Allah). (Al Kafi 2/412)

Imamah Menurut Syi'ah/Rafidhah
Imamah adalah sebuah jabatan yang ditentukan dari Allah. Allah telah memilih seorang Nabi dan menentukannya, begitu juga Allah memilih seorang Imam dan mengangkatnya. (Ashlus Syiah wa Ushuluha hal 58)

Allah memilih Ali, akan tetapi Ali berkata, "tinggalkan saya dan cari selain saya, cukup aku menjadi wakil/pembantumu itu lebih baik daripada menjadi Imam/Khalifah." Allah memilih Hasan tapi Hasan menyerahkan kepemimpinan/Imamah pada musuh bebuyutan Syi'ah yaituh Muawiyah. Dengan itu maka Ali dan Hasan telah merontokkan prinsip Imamah dari pondasinya.

Sumber: inilah-bukti-kesesatan-syiah.blogspot.com

Artikel: My Diary

Baca Juga:
- Kisah Cerdiknya Seorang Pemuda yang Ikhlas
- Zina Adalah Hutang
- Boleh Jadi Aku Tidak Akan Bertemu Kalian Lagi
- Sebab Penamaan Syi'ah dengan Rafidhah
- Keutamaan Sholat Subuh
- Do'a Dapat Mengubah Takdir
- Dosa-Dosa yang sering Dianggap Suami Biasa Didalam Keluarga
- Astaghfirullah aladzim, Inilah Manusia yang Menghalalkan Zina
- Imam Syi'ah Muqtadha Ash-Shadr: Zina Bareng di Husainiyah Penuh Berkah
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar